Cara Wali Kota Malang Tingkatkan Kerja Aparatnya, Libatkan Akademisi dan Media
”Karena penjurian ini sudah sangat objektif, yang menang layak ikut lomba di ajang serupa sampai tingkat nasional,” tegas dia.
Otonomi Award Lurah-Camat Kota Malang 2015 dilaksanakan sepenuhnya oleh Jawa Pos Radar Malang sejak awal Februari 2015.
Agar penilaian yang dihasilkan objektif, detail, menyeluruh, dan secara regulasi bisa dipertanggungjawabkan, digandenglah tim ahli dari kalangan akademisi dari beberapa perguruan tinggi di Kota Malang.
Penilaian terhadap lurah dan camat tersebut mengacu pada beberapa regulasi yang ada. Salah satunya Permendagri Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Lomba Desa dan Kelurahan. Ada empat tahapan penjurian yang dijalani.
Yang pertama adalah tahap verifikasi data dokumen untuk delapan bidang di tingkat kelurahan. Yakni bidang pendidikan, kesehatan masyarakat, ekonomi masyarakat, keamanan dan ketertiban, pemerintahan, kelembagaan masyarakat, partisipasi masyarakat, serta PKK.
Pada tahap berikutnya, tim juri melakukan kroscek data dokumen itu ke masyarakat langsung melalui focus group discussion (FGD).
Tahap tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi apakah data dokumen yang disetor kelurahan atau kecamatan sesuai dengan data di masyarakat.
Tahap ketiga berupa visitasi, yakni penjurian yang langsung ke lokasi yang menjadi unggulan di tiap-tiap kelurahan. Tahap itu dilakukan tanpa sepengetahuan pihak kelurahan. Tahap terakhir berupa uji panel khusus bagi lurah/camat yang masuk nominasi juara di setiap bidang. (abm/c9/kim)