Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cari Azimat, Gali Kuburan, Ditangkap Polisi

Rabu, 23 Juni 2010 – 13:01 WIB
Cari Azimat, Gali Kuburan, Ditangkap Polisi - JPNN.COM
Dan saat aksi terakhir, AA sudah menggali kuburan Almarhumah Dwi sedalam 10 centimeter.     AA terancam dijerat pasal 53 junto 363 dan atau 179 KUHP dengan hukuman bui maksimal 5 tahun. Dikatakan Martawan, jika AA menghentikan aktivitas menggalinya atas kemauan sendiri, maka kasus ini tidak bisa dilanjutkan. Sebab baru sebatas percobaan. Berbeda jika AA menghentikan aktivitasnya karena kehadiran warga di lokasi.(mni)

SELONG-Gara-gara ingin memperoleh azimat, AA (60 tahun) warga Dusun Temusik, Desa Montong Betok, Kecamatan Montong Gading, Lombok Timur (Lotim), 

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close