Cari Kembang Api, Pedagang Digeledah
jpnn.com - MATARAM - Petugas dari Polres Mataram, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram, dan Satpol PP Provinsi NTB menggelar operasi gabungan sore kemarin. Sasarannya para pedagang kembang api.
Dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 17.00 Wita itu, petugas menyisir lokasi-lokasi penjualan kembang api dari kawasan Ampenan hingga Cakranegara.
Petugas sempat menggeledah barang-barang milik pedagang untuk memastikan tidak ada petasan yang dijual. Para pedagang juga diberikan peringatan keras agar tidak coba-coba menjual petasan maupun bahan yang dapat membahayakan.
Dalam operasi ini, petugas tidak melakukan penyitaan. Operasi tahap awal ini hanya sebatas memberikan peringatan dan sosialisasi agar warga bisa lebih memahami aturan yang berlaku.
”Tidak ada penyitaan, pedagang hanya diberikan peringatan terlebih dahulu,” kata Kepala Seksi Opasional dan Pengendalian (Opdal) Satpol PP Kota Mataram Bambang EYd di sela-sela operasi.
Operasi tersebut bertujuan untuk menjamin agar warga yang hendak menjalankan ibadah tarawih dan sahur pada hari pertama puasa tidak terganggu. Sebab warga banyak mengeluhkan suara petasan yang sengaja diledakkan pada saat tarawaih dan sahur.
”Jangan sampai ibadah warga terganggu dengan bunyi-bunyi petasan. Mari kita saling menghormati agar puasa lancar,” imbaunya.
Terkait distributor petasan dan kembang api, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Perindustrian dan Pedagangan (Diskoperindag) Kota Mataram. Izin usaha mereka bisa ditunjau jika ada penyimpangan.
Sementara itu, perwira operasi Polres Mataram Iptu Harry Priyono mengatakan, petasan atau kembang api yang dilarang adalah yang memiliki daya ledak dan dapat membahayakan. Sementara kembang api biasa yang tidak mengeluarkan bunyi tidak dilarang. ”Yang dilarang adalah yang mengandung peledak,” tegasnya.
Setelah memberikan peringatan, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan operasi lanjutan. Jika penjual masih ada yang melanggar akan dilakukan penyitaan. (ili)