Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cari Selamat, Partner Korupsi Najib Razak Rayu AS

Selasa, 25 September 2018 – 08:44 WIB
Cari Selamat, Partner Korupsi Najib Razak Rayu AS - JPNN.COM
Low Taek Jho alias Jho Low berpesta dengan sosialita Amerika Serikat Paris Hilton di Las Vegas. Foto: Daily Mail

jpnn.com, PETALING JAYA - Jho Low, buron kasus megakorupsi di Malaysia, dikabarkan tengah menawarkan kesepakatan dengan Departemen Kehakiman AS. Dia berharap bisa mengamankan sebagian aset yang sudah dibekukan otoritas AS dengan kesepakatan tersebut.

Menurut Serawak Report, Chris Christie, kepala tim kuasa hukum baru Low, baru saja melakukan pertemuan dengan pejabat Departemen Kehakiman. Itu menandakan bahwa buron kasus 1MDB itu sudah menyerah pada upaya hukum untuk memperoleh aset senilai USD 1,2 miliar (Rp 17 triliun).

Lalu, mengapa otoritas AS bersedia negosiasi dengan pria bernama asli Low Taek Jho itu? Dugaan sementara adalah minat dari penyelidik AS sebenarnya bukan kepada Jho Low. Sasaran mereka adalah Bank Investasi Goldman Sachs yang mengeluarkan surat utang mencurigakan atas nama 1MDB.

Menurut informasi, Goldman Sachs mengambil komisi 11 persen untuk surat utang yang diterbitkan. Jika Low mau bekerja sama, mereka bisa mencari informasi bagaimana operasional bank besar di AS selama ini.

Negosiasi tersebut membuat pemerintah Malaysia makin resah. Mereka juga khawatir pemerintah AS tergoda tawaran Jho Low.

Dalam penyelidikan 1MDB, pemerintah Malaysia dan AS memang tak 100 persen akur. AS sudah menolak permintaan Malaysia untuk mengembalikan semua aset dan uang sesegera mungkin.

"Upaya Low untuk mencari kesepakatan bukan yang pertama. Sebelumnya, anak tiri Najib, melakukan hal yang sama," ujar Lim Kit Siang, penasihat Partai Aksi Demokrasi, anggota koalisi Pakatan Harapan, seperti dikutip Malaysia Kini. (bil/c10/ttg)

Jho Low, partner Najib Razak dalam mengeruk dana 1MDB, menawarkan kesepakatan dengan Departemen Kehakiman AS

Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News