Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eks PM Malaysia Najib Razak Resmi Berstatus Koruptor, Ini Hukuman Untuknya

Selasa, 23 Agustus 2022 – 23:47 WIB
Eks PM Malaysia Najib Razak Resmi Berstatus Koruptor, Ini Hukuman Untuknya - JPNN.COM
Mantan PM Malaysia Najib Razak. Foto: AFP

jpnn.com, PUTRAJAYA - Mahkamah Persekutuan Malaysia pada Selasa menguatkan vonis 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit Malaysia (RM) (Rp 695,22 miliar) terhadap mantan Perdana Menteri Najib Razak atas kasus penyalahgunaan dana SRC International Sdn Bhd.

Majelis hakim di Pengadilan Federal yang diketuai oleh Ketua Hakim Tun Tengku Maimun Tuan Mat menolak banding Najib untuk membatalkan vonis yang dijatuhkan oleh Mahkamah Tinggi pada 28 Juli 2020, menurut laporan kantor berita Bernama.

Hakim membuat keputusan dengan suara bulat setelah menemukan pembelaan Najib tidak konsisten dan gagal menimbulkan keraguan yang masuk akal.

Maimun mengatakan mahkamah tidak menemukan kesalahan dalam putusan yang dibuat hakim Mahkamah Tinggi saat itu, Datuk Mohd Nazlan Mohd Ghazali, yang memvonis Najib dengan hukuman 12 tahun penjara dari tiga tuduhan, yaitu menggelapkan dana 27 juta RM, 5 juta RM dan 10 juta RM dari dana SRC.

Pada akhir persidangan hakim mengumumkan surat perintah agar Najib mulai menjalani hukuman penjara.

Kasus penyalahgunaan dana SRC yang melibatkan Najib bermula pada 3 Juli 2018. Pasukan Petugas Khas 1MDB membawa Najib untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Pusat Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC).

Mahkamah Sesyen mendakwa Najib dengan tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan dan satu dakwaan penyalahgunaan wewenang dana 42 juta RM (Rp 46,37 miliar) milik SCR.

Selain itu, mahkamah juga mendakwa dengan tiga tuduhan pencucian uang dari dana yang sama.

Majelis hakim di Pengadilan Federal Malaysia yang diketuai oleh Ketua Hakim Tun Tengku Maimun Tuan Mat menolak banding Najib Razak dalam kasus korupsi ini

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News