Carrefour Diduga Lakukan Praktik Monopoli
Jumat, 27 Maret 2009 – 09:59 WIB
Untuk menangani dua tuduhan tersebut, tandas Benny, kini KPPU membentuk tim pemeriksa untuk melakukan penyelidikan dan investigasi. "Timnya dibentuk dalam pekan ini," jelas pria berkacamata itu. Selain itu, KPPU juga berencana memanggil manajemen Carrefour untuk mendapatkan keterangan yang lebih jelas. "Juga beberapa pejabat negara yang terlibat dalam pengambilan keputusan masalah itu," tambahnya.
Menurut Benny, KPPU juga akan melakukan penyelidikan mengenai biaya sewa. Untuk masalah yang satu ini, KPPU akan fokus pada posisi tawar menawar pemasok kecil yang selama ini diduga lebih lemah dibandingkan pemasok yang lebih besar dalam menyewa tempat di Carrefour. Selain itu soal trading term. Yaitu, dugaan bahwa pemasok justru sangat dirugikan karena pelaksanaan trading term belum nyata di lapangan meski sudah ada ketentuan Permendag No 53 tahun 2008.
"Dengan praktik ini mereka mendapatkan income yang besar di luar income perdagangan mereka," tambahnya. Sebelumnya Carrefour sempat tersandung kasus serupa. Bahkan, raja ritel asal Negeri Anggur Prancis ini harus membayar biaya ganti rugi Rp 1 miliar.