Carrefour Terancam Denda Rp 25 M
Jumat, 03 April 2009 – 10:04 WIB
Dia mencontohkan, untuk penguasaan pasar hulu (dari pemasok ke ritel), telah terjadi peningkatan penguasaan dari sebelum akuisisi 44,74 persen menjadi 66,73 persen setelah akuisisi. Sementara di pasar hilir (ritel ke konsumen), juga terjadi peningkatan dari sebelum akuisisi sebesar 37,98 persen menjadi 48,38 persen setelah akuisisi. "Dari segi jumlah ada tren yang menunjukkan kenaikan setelah akuisisi," lanjutnya.
Kondisi itu menyebabkan bargaining position pemasok menjadi rendah. Akibatnya, biaya perdagangan (trading term) di luar listing fee (biaya pendaftaran barang) yang dibebankan kepada pemasok meningkat tajam. "Contohnya biaya untuk produk kosmetik meningkat dari 13,3 persen menjadi 33 persen dari net sales (penjualan bersih). Ada jumlah yang meningkat tajam di budget promotion (anggaran promosi)," terangnya.