Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Catat! 3 PTS Ini Dilarang Wisuda dan Terima Mahasiswa Baru

Jumat, 29 September 2017 – 14:30 WIB
Catat! 3 PTS Ini Dilarang Wisuda dan Terima Mahasiswa Baru - JPNN.COM
ilustrasi foto : pixabay

jpnn.com, MEDAN - Direktorat Jenderal (Dirjen) Kelembagaan Iptek dan Dikti menjatuhkan sanksi administratif terhadap tiga perguruan tinggi swasta (PTS) di Sumatera Utara.

Ketiga PTS yang disanksi secara administratif itu adalah Sekolah Tinggi Kesehatan Sumatera Utara (STIKes Sumut), Univeristas Al Wasliyah Medan (Univa Medan) dan Universitas Al Wasliyah Labuhanbatu.

Ketiga kampus tersebut dilarang menerima mahasiswa baru dan melaksanakan proses wisuda selama enam bulan ke depan, terhitung, sejak Agustus.

“Belum bisa dipastikan, dilihat dulu progresnya seperti apa. Keputusan tergantung Dirjen Kelembagaan Iptek dan Dikti,” ujar Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut-Aceh, Prof Dian Armanto saat dihubungi, Kamis (28/9/2017).

Diutarakan Dian Armanto, sejumlah kampus itu tetap boleh melaksanakan perkuliahan. Untuk itu, mahasiswa tetap tenang dan tidak panik. Sebab, sanksi yang diberikan hanya berjalan beberapa bulan.

“Sanksinya kan hanya tidak boleh menerima mahasiswa baru dan wisuda dalam enam bulan. Jadi, mahasiswa enggak usah risau dan kuliah harus jalan terus,” tutur guru besar Universitas Negeri Medan ini.

Dia menyebutkan, selama enam bulan ini perguruan tinggi tersebut harus membenahi berbagai persoalan yang terjadi di internal kampus mereka. Setelah itu, sampaikan suratnya kepada Kopertis. Apabila sudah beres, maka sanksinya akan dicabut

“Kita akan monitor perkembangan dan kemajuan mereka dalam persoalan ini setiap bulannya. Apakah mereka telah memperbaiki masalah yang dihadapi,” cetusnya.

Direktorat Jenderal (Dirjen) Kelembagaan Iptek dan Dikti menjatuhkan sanksi administratif terhadap tiga perguruan tinggi swasta (PTS) di Sumatera Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News