Catat! 3 PTS Ini Dilarang Wisuda dan Terima Mahasiswa Baru
Dijelaskan dia, sanksi terhadap Univa Medan dan Labuhanbatu lantaran keduanya terjadi dualisme kepengurusan (rektor). Oleh karenanya, kedua PTS itu harus segera menyelesaikannya.
“Univa harus menyelesaikan konflik internalnya dan memilih rektor hanya satu. Selanjutnya, memilih senat. Sejauh ini, informasinya pengurus besar Univa telah menunjukkan pejabat baru untuk ditugaskan sebagai rektor agar proses perkuliahan berlangsung nyaman,” terangnya.
Sedangkan STIKes Sumut, sambung dia, persoalannya yakni membenahi data mahasiswa yang sudah tamat. Kemudian penambahan dosen serta perpindahan status nama para mahasiswa dari Akper Takasima Kabanjahe ke Stikes Sumut.
“Mereka harus benahi itu. Nantinya, dilaporkan kepada kami,” ucapnya.
Dia menambahkan, sanksi tersebut diharapkan tidak memicu keresahan para mahasiswa yang sedang kuliah pada ketiga perguruan tinggi tersebut. Sebab, menurutnya sanksi ini akan berakhir seiring kecepatan pihak kampus menyelesaikan persoalan yang ada.
“Semakin pro aktif mereka menyelesaikannya, maka sanksinya lebih cepat dicabut. Saat ini sendiri kan perkuliahan tetap berjalan baik,” pungkasnya. (fir)