Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Catat, Berani Menambah Libur, Inilah Sanksi yang Diterima PNS

Minggu, 02 Juli 2017 – 06:26 WIB
Catat, Berani Menambah Libur, Inilah Sanksi yang Diterima PNS - JPNN.COM
PNS upacara. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BATAM - Pemerintah kota Batam memastikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menambah liburan pascaIdulfitri akan mendapat sanksi tegas.

Sanksi ini juga nantinya akan berpengaruh terhadap jabatan dan gaji setiap ASN tersebut.

Kabag Humas dan Protokol Pemko Batam, Ardiwinata mengatakan pada hari pertama masuk kerja besok (3/7) akan langsung digelar apel pagi. Karena itu, seluruh ASN wajib hadir tanpa alasan apapun. Kecuali bagi ASN yang sakit.

"Hari pertama langsung apel jam 7 yang dilanjut halal bihalal di Engku Putri. Jadi tak ada alasan tak hadir," terang Ardi kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Sabtu (1/7).

Sesuai surat edaran, lanjut Ardi. Para ASN dilarang menambah libur atau cuti pasca lebaran. Sebab para ASN sudah diberi libur yang cukup panjang, mulai sebelum lebaran hingga beberapa hari setelah lebaran. Dimana, ASN sudah mulai libur sejak tanggal 23 Juni hingga 2 Juli.

"Libur yang diberikan sudah cukup panjang. Jadi sebenarnya tak ada alasan menambah libur lagi. Harusnya semua ASN bisa mengerti itu," imbuh Ardi.

Menurut Ardi, pihaknya telah menyiapkan sanksi tegas kepada ASN yang tetap menambah libur. Sanksi tegas itu berupa teguran yang akan berpengaruh terhadap kualitas kerja, jabatan hingga gaji. Apalagi, setiap instansi diwajibkan merekap data ASN yang tidak hadir pada hari pertama kerja tersebut.

"Sanksi sesuai aturan dispilin yakni teguran. Namun teguran ini akan berpengaruh terhadap kinerja ASN itu sendiri. Apalagi, Walikota sudah meminta untuk ASN tidak malas kerja," ungkap Ardi.

Pemerintah kota Batam memastikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menambah liburan pascaIdulfitri akan mendapat sanksi tegas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close