CATAT! Dirut BPJS Harus Blusukan, Ini Tujuannya
BPJS harus mengumumkan ketersediaan obat dan diberitahu ke publik setiap minggu. “BPJS harus mengumumkan jenis penyakit yang ditanggung dengan stadium tertentu atau mengumumkan semua jenis penyakit pada semua stadium," ungkapnya.
Pemerintah dan BPJS wajib melakukan penyuluhan tentang prosedur dan tahap penggunaan BPJS agar masyarakat dapat memahami dan mekakukannya dengan baik. BPJS harus pro aktif mencari permasalahan dan memberi jalan keluar serta memberitahu peserta yang sedang menggunakan jasa BPJS paling lambat 0,5 × 24 jam.
BPJS wajib menyediakan call centre 24 jam untuk menerima dan terutama memberi jalan keluar yang tepat dari permasalahan yang dihadapi peserta BPJS paling lambat 30 menit.
“Karena persoalan penyakit yang diderita peserta terkait dengan keselamatan jiwa. Karena itu, tidak boleh mengulur-ulur waktu," tambahnya.
Dirut BPJS harus melakukan blusukan mendadak kepada setiap pelayanan BPJS di seluruh Indonesia secara acak.
Selain itu, BPJS harus mekakukan survei kepuasan pelanggan kepada peserta BPJS terkait dengan layanan mitra kerjanya dan hasilnya diumumkan ke publik. "Misalnya, pelayanan rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek dan lain-lain," katanya.
Ia juga menegaskan pemerintah harus mengalokasikan dana abadi yang ditaruh di Bank Pemerintah minimal Rp 100 triliuub. Bunganya untuk membiayai iuran masyarakat tidak mampu.
“Jangan sampai ada tunggakan dana satu rupiah pun kepada rumah sakit pemberi layanan peserta BPJS,” katanya.(boy/jpnn)