Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

CATAT! HTI Pernah Dapat Penghargaan dari Kapolda Metro Jaya

Sabtu, 15 Juli 2017 – 11:58 WIB
CATAT! HTI Pernah Dapat Penghargaan dari Kapolda Metro Jaya - JPNN.COM
Juru Bicara HTI Ismail Yusanto saat diskusi Cemas Perppu Ormas di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7). Foto: M Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto menegaskan selama ini organisasinya tidak pernah bikin masalah. Menurutnya, selama ini apa yang dilakukan HTI baik-baik saja.

“Tidak ada hal dan dasar yang bisa ditunjukkan ke publik bagi pemerintah membubarkan HTI," kata Juru Bicara HTI Ismail Yusanto, Sabtu (15/7).

Ismail menyesalkan langkah pemerintah ingin membubarkan HTI. Bahkan, menghilangkan proses peradilan dalam pembubaran ormas lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.

Dia menegaskan, HTI tidak pernah mencuri, korupsi, dan anarkistis tapi tiba-tiba mau dibubarkan pemerintah.

Bahkan, Ismail membeberkan bahwa HTI pernah mendapat piagam penghargaan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Makbul Padmanegara sebagai demonstran paling tertib saat Sidang Umum MPR . ”Itu di zaman Kapolda Pak Makbul. Polisi yang memberikan ini," kata Ismail.

Dia juga menyesalkan, dalam Perppu itu pemerintah hanya wajib memberikan satu kali peringatan. Waktunya juga cuma seminggu sejak diterbitkan. Bukan dihitung sejak diterima oleh ormas. Bila tidak diindahkan maka dicabut status hukumnya. Bisa saja dalam waktu sepekan, ketika surat belum diterima dan substansi teguran tidak jelas ormas sudah dibubarkan.

“Karena niat dari awal ingin membubarkan HTI," katanya.(boy/jpnn)

Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto menegaskan selama ini organisasinya tidak pernah bikin masalah. Menurutnya, selama ini apa

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close