Catat, Ini Jadwal dan Lokasi Diberlakukannya Pembatasan Bagi Angkutan Barang
Rabu, 31 Mei 2023 – 08:40 WIB
Dirjen Hendr menyampaikan tujuan pemberlakuan pembatasan bagi angkutan barang itu untuk mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas tol dan non-tol selama libur panjang Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak.
Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram.
Kemudian bersumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil pengangkut hasil galian, hasil tambang, maupun bahan bangunan. (mrk/jpnn)