Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Catat, Ini Sebab Banyak Gugatan Pilkada Rontok di MK

Kamis, 25 Februari 2021 – 07:57 WIB
Catat, Ini Sebab Banyak Gugatan Pilkada Rontok di MK - JPNN.COM
Polisi berjaga di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/6), jelang digelarnya sidang sengketa hasil Pilpres 2019, Jumat (14/6). Foto : Ricardo/JPNN.com

"Banyaknya gugatan yang tertolak menjadi indikator KPU mulai pusat hingga daerah sudah bekerja maksimal," ujarnya.

Seperti diketahui, Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan di 270 daerah. Pilkada yang dilaksanakan pada 9 Desember 2020 itu menyisakan 132 gugatan di MK.

Namun, MK telah menlak 100 gugatan. Sisanya ada 32 gugatan yang berlanjut ke tahap pembuktian.(gir/jpnn)


MK telah menolak 100 permohonan perselisihan hasil pilkada. Saat ini tinggal 32 perkara yang bergulir di MK.

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News