Catat, KPU Layani Urus Dokumen Pindah Tempat Memilih hingga 16 Maret 2019
jpnn.com, BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam memastikan masih melayani calon pemilih yang ingin pindah tempat memilih pada pemilihan umum (Pemilu) 17 April mendatang.
"Deadlinenya 30 hari sebelum pemilihan. Jadi masih kami buka hingga tanggal tersebut paling lambat pukul 16.00 WIB," kata Komisioner KPU Batam, Sudarmadi, Sabtu (9/3).
Dia menjelaskan saat ini proses Daftar Pemilihan Tetap tambahan (DPT-b) masih terus berjalan. Data terakhir menyebutkan untuk kawasan industri terdapat 600 pemilih yang sudah terdata pindah memilih di Batam.
"Kami sudah cek dan hasilnya mereka belum terdaftar di daerah asal jadi bisa memilih di sini," kata dia.
Sudarmadi mengungkapkan proses perhitungan daftar pemilih ini sudah memakan waktu hampir satu tahun. Selain DPT-b. Khusus untuk pemilih yang masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK) masih akan diterima hingga pemilihan nantinya.
Dia menyebutkan pemilih yang masuk dalam DPk yaitu mereka yang sudah cukup umur untuk memilih, memiliki e-KTP Batam namun terlewatkan atau tidak masuk dalam DPTHP2 yang sudah diplenokan Januari lalu. Kedua mereka yang sudah berusia 17 tahun saat pemilihan dan sudah memiliki e-KTP Batam.
"Jadi mereka tetap bisa memilih dan membawa e-KTP milik mereka," ujarnya.
Terkait permasalahan masih banyak warga yang belum memiliki e-KTP karena permasalahan kekosongan blangko, Sudarmadi mengungkapkan mungkin mereka bisa membawa bukti perekaman yang menyatakan e-KTP mereka belum jadi.