Catat Nih! Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
jpnn.com, JAKARTA - BPJS Kesehatan telah melakukan uji coba kelas rawat inap standar (KRIS) di beberapa rumah sakit per 1 Juli 2022.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan uji coba KRIS dilakukan pada lima rumah sakit milik pemerintah sehingga RS tersebut tidak ada lagi kelas iuran BPJS 1,2, dan 3.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan dalam program JKN.
Adapun biaya iuran BPJS Kesehatan 2022 belum mengalami perubahan atau masih berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2022, sebagai berikut:
1. Biaya iuran BPJS Kesehatan kelas 1: Rp 150 ribu per bulan.
2. Biaya iuran BPJS Kesehatan kelas 2: Rp 100 ribu per bulan.
3. Biaya iuran BPJS Kesehatan kelas 3: Rp 35 ribu per bulan.
Kemudian, bagi BPJS Kesehatan khusus kelas 3 mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000 per bulan untuk setiap orangnya.