Catat! Punya Senpi Ilegal Terancam Hukuman Mati
jpnn.com - BONTANG – Masyarakat awam harus berpikir ulang jika ingin memiliki senjata api.
Pasalnya, hukuman untuk warga yang nekat menggunakan senpi tanpa izin sangat berat.
Sanksinya bisa 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Hal ini sesuai Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang berbunyi: barang siapa tanpa hak membuat, menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan suatu Senpi, munisi dan bahan peledak, maka akan diancam hukuman 20 tahun hingga hukuman mati.
Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono menjelaskan, senpi yang dimaksud atau dilarang dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 berupa peluru tajam, karet, gas, dan benda yang menyerupainya.
Di antaranya ialah semprotan gas air mata, alat kejut listrik, dan air softgun.
“Jadi setiap WNI yang ingin memiliki dan menggunakan senpi harus memiliki izin yang sah dari pemerintah. Selain itu, mereka juga harus memenuhi persyaratan yang telah diatur di UU,” jelasnya, Senin (3/10) kemarin.
Suyono menambahkan, persyaratan yang diatur dalam UU di antaranya ialah pemohon adalah WNI, usia minimal 24 tahun, sehat jasmani dan rohani, memenuhi suarat psikologi, dan berkelakuan baik.