Catat! Punya Senpi Ilegal Terancam Hukuman Mati
Selain itu, warga yang mengajukan permohonan juga harus memiliki keterampilan menggunakan senpi, dan tidak sedang mengalami proses hukum atau pidana penjara.
Sedangkan untuk persyaratan lainnya ialah harus mengajukan permohonan dengan menyertakan identitas diri, mencantumkan merek, jenis, kaliber senjata, pas dokumen asal usul senjata, dan copy izin impor bila pembelian senjata dari impor.
Selain itu, juga pas foto berwarna, dan persyaratan lain sesuai ketentuan pasal 8 dan pasal 19 tersebut.
“Senjata api boleh dimiliki dan digunakan hanya untuk membela diri TNI, Polri, pegawai BUMN, PNS, legislatif, yudikatif, eksekutif dengan pangkat dan golongan tertentu serta di bidang olahraga seperti Perbakin Bontang dan oganisasi menembak lainnya,” tuturnya. (ver/jos/jpnn)