Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

CATAT! Tak Ada Lagi Alih Status TNI dan Polri ke Sipil

Kamis, 17 Agustus 2017 – 19:55 WIB
CATAT! Tak Ada Lagi Alih Status TNI dan Polri ke Sipil - JPNN.COM
Ilustrasi. Pengawas KemenpanRB. Foto RadarMadura

Sekretaris Deputi SDM Aba Subagja menambahkan, ketentuan tersebut memang mempersempit ruang gerak TNI/Polri untuk pindah ke sipil. Sebab, fungsi utama TNI/Polri adalah untuk menjaga keamanan negara dan penegak hukum. Bila aturannya dilonggarkan, fungsi TNI/Polri hilang.

“Ya kalau semuanya pengin pindah karena ingin memperpanjang BUP kan repot. PP 11/2017 ini untuk mempertegas apa fungsi TNI/Polri dan ASN," pungkasnya.(esy/jpnn)

Peluang anggota TNI dan Polri untuk alih status ke jabatan sipil sudah tertutup. Hal ini setelah diterbitkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   TNI  Polri  sipil  ASN