Catatan Ketua MPR: Kuasa Rakyat Memilih dan Menyerahkan Mandat
Oleh: Bambang Soesatyojpnn.com, JAKARTA - Ketika setiap warga negara yang berhak memilih masuk bilik suara untuk memilih pemimpin dan wakilnya di parlemen, pada detik itulah dia menyerahkan mandat kepada sosok calon presiden (capres) dan sosok calon anggota legislatif (caleg) yang dipilihnya.
Mandat segenap rakyat itu sudah dimeteraikan dalam pembukaan atau mukadimah konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni UUD 1945.
Mandat rakyat dalam pembukaan UUD 1945 itu bertitah bahwa pemerintahan dan lembaga perwakilan rakyat yang lahir dari setiap pemilihan umum (Pemilu) wajib melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Kemudian memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Semua kewajiban itu selaras dengan dasar dan falsafah bangsa-negara, yakni lima sila Pancasila.
Karena pemerintah bersama MPR, DPR, DPD hingga semua DPRD wajib melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, pelaksanaan Pemilu 2024 hendaknya berjalan dengan aman dan lancar, damai, jujur serta bermartabat.
Momentum itu akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024, hari ketika rakyat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai pemegang kedaulatan tertinggi memilih sosok presiden dan sosok anggota legislatif.
Bersamaan dengan memilih, rakyat yang juga menyerahkan mandat tentang hidup berbangsa-bernegara sebagaimana telah ditetapkan dalam pembukaan UUD 1945 tersebut.