Catatan Ketua MPR RI: Cegah Money Laundering pada Jasa Layanan Pinjol
Oleh: Bambang Soesatyojpnn.com - Institusi penegak hukum harus mampu mencegah praktik pencucian uang dalam penyelenggaraan jasa layanan pinjaman online (pinjol) yang mulai marak di dalam negeri.
Tidak boleh ada lagi ruang gerak bagi pinjol ilegal.
Sumber dana penyelenggara pinjol legal pun harus dipastikan bersih dari kemungkinan tindak pidana.
Selasa (9/11) lalu, Bareskrim Polri menangkap seorang warga negara Tiongkok berinsial WJS di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
WJS terindikasi sebagai bos besar yang menyelenggarakan jasa layanan pinjol ilegal.
Di Wonogiri, Jawa Tengah, manajemen pinjol ilegal yang dikendalikan WJS meneror nasabah ketika menagih pinjaman.
Tak tahan dengan teror yang tak berkesudahan itu, seorang ibu rumah tangga yang menjadi nasabah pinjol ilegal kelompok WJS memilih mengakhiri hidupnya.
Memang, tak terbantahkan bahwa masyarakat butuh model layanan pinjol yang prosesnya sederhana dan cepat.
Namun, kebutuhan masyarakat akan layanan pinjol harus tetap dilindungi oleh negara.
Jangan sampai pasar yang terbentuk dari kebutuhan layanan Pinjol itu disusupi oleh pelaku kejahatan kerah putih (white collar crima) yang mempraktikkan perilaku brutal ala mafia.
Ketika manajemen penyelenggara pinjol berperilaku brutal dengan meneror nasabah saat menagih, latar belakang mereka patut diselidiki, termasuk sumber atau asal muasal dana yang mereka tawarkan kepada calon nasabahnya.