Bidik Money Laundering, KPPU Gandeng PPATK
Rabu, 14 April 2010 – 23:38 WIB
Nota kesepahaman itu ditandatangani oleh Ketua KPPU Prof Dr Tresna P Soemardi dan Kepala PPATK Dr Yunus Husein. Ikut menyaksikan Menteri Koordinator Polkam, Ketua BPK, Menteri PAN, perwakilan Polri, Kejagung, dan BI. “Ruang lingkup yang disepakati adalah tukar menukar Informasi, perumusan aturan hukum, sosialisasi, penelitian atau riset, pendidikan dan pelatihan,” bebernya.
Bagi KPPU, MoU itu sangat penting mengingat secara normatif UU No 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat khususnya pasal 35 jo 36, menugaskan KPPU membangun kerjasama penegakan hukum, dalam satu sistem penegakan hukum persaingan (integrated competition justice system) dengan bantuan instansi lain, dalam hal ini PPATK.