Catatan Ketua MPR RI: Menuju Endemi, Ikhtiar Merdeka dari Covid-19
Oleh: Bambang SoesatyoMisalnya, bukti booking hotel minimal empat hari, bukti domisili bagi WNI, serta sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga hingga syarat melakukan tes PCR saat kedatangan.
Berbekal hasil negatif, PPLN bebas dari karantina.
Setelah itu, ada kewajiban melakukan PCR lagi pada hari ketiga.
Bebas karantina bagi seluruh PPLN mulai diberlakukan 1 April 2022. Bahkan akan lebih cepat dari rencana, jika tahapan ujicoba ini dinilai berhasil.
Idealnya, kehati-hatian pemerintah mengajak masyarakat menuju endemi Covid-19 diikuti dengan kepatuhan semua komunitas menegakkan Prokes.
Soalnya, di masa endemi, status virus SARS-CoV-2 tidak serta merta berubah.
Di masa endemi, Covid-19 sejatinya tetap sebagai wabah, walaupun penularannya tidak secepat ketika masih berstatus pandemi. (***)
* ) Penulis adalah Ketua MPR RI/Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNPAD/Dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial & Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka