Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Catatan Ketua MPR RI: Urgensi PPHN versus Hoaks Amendemen

Rabu, 20 Oktober 2021 – 21:51 WIB
Catatan Ketua MPR RI: Urgensi PPHN versus Hoaks Amendemen - JPNN.COM
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com - Menjadi destruktif ketika membenturkan urgensi Pokok-pokok Halauan Negara (PPHN) dengan isu-isu politik praktis.

PPHN sebagai visi negara-bangsa memastikan terwujudnya pemerataan pembangunan berkelanjutan, yang proses perencanaannya melibatkan dan menyerap aspirasi semua elemen bangsa.

Maka, patut untuk dilihat sebagai proses pembodohan jika upaya menghadirkan PPHN dibenturkan atau ditangkal dengan isu-isu politik praktis, seperti perubahan periodisasi jabatan presiden menjadi tiga kali atau merubah sistem pemilihan presiden.

PPHN menjadi kebutuhan negara-bangsa yang bersifat mendesak. Dia diperlukan untuk menanggapi perubahan zaman yang terasa begitu cepat.

Beberapa negara-bangsa yang saat ini demikian kompetitif, seperti Tiongkok atau Korea Selatan, bisa mencapai posisi itu karena kedua negara itu menjaga konsistensi pembangunan mereka dengan cetak biru rencana pembangunan jangka panjang plus program-program berkelanjutan.

Dalam konteks Indonesia terkini, PPHN harus dihadirkan untuk menghantarkan sekaligus memampukan generasi anak-cucu menanggapi tantangan negara-bangsa di masa depan.

PPHN sejatinya menetapkan cita-cita, target dan program-program pembangunan negara-bangsa untuk jangka waktu puluhan tahun ke depan.

Cita-cita, target dan program-program pembangunan negara-bangsa itu harus lahir dari kesepakatan semua elemen bangsa.

Oleh karena itu, rumusan PPHN harus bisa menyerap aspirasi semua elemen masyarakat di seantero nusantara, tanpa terkecuali.

Demi terjaganya konsistensi program pembangunan jangka panjang yang harus berkelanjutan itu, PPHN tak cukup hanya dipayungi kesepakatan politik pembangunan.

Wacana amendemen terbatas untuk melahirkan PPHN itu seyogianya tidak ‘dipelintir’ menjadi hoaks.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News