Catatan Kritis Demokrat Atas Pengesahan UU IA-CEPA
jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat DPR memberikan sejumlah catatan kritis terhadap RUU Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensif Economic Partnership Agreement/IA-CEPA), yang telah disetujui menjadi UU dalam Rapat Paripurna, Kamis (6/2).
Fraksi Demokrat mendukung pengesahan tersebut. Sebab, ratifikasi ini sudah melewati proses yang panjang dan tidak mudah karena perjalanannya telah dimulai sejak tahun 2005. Namun demikian, partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tetap memberikan sejumlah catatan kritis terhadap pengesahan UU tersebut.
"Fraksi Demokrat mendukung dan setuju atas disahkannya RUU IA-CEPA. Namun, kami memberikan empat catatan yang perlu diperhatikan pemerintah," ucap Anggota Fraksi Demokrat Putu Supadma Rudana di Kompleks Parlemen, Jumat (7/2).
Pertama, Indonesia merupakan pasar potensial, baik di tingkat kawasan maupun di tingkat internasional. Tetapi hal ini tidak selalu memberikan dampak positif pada perekonomian nasional jika tidak diiringi dengan kemampuan pemerintah untuk menjadi pemain dalam kontestasi perekonomian global.
“Sehingga, setiap bentuk kerja sama ekonomi komprehensif, termasuk IA-CEPA, yang Indonesia akan terapkan harus mampu memberikan solusi dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global dan domestik,” kata politikus asal Bali. Catatan ini juga telah disampaikan Putu dalam sidang paripurna kemarin.
Kedua, Indonesia harus memperhitungkan skema yang tepat guna meningkatkan peluang dalam memperkokoh pondasi ekonomi nasional yang mengutamakan pada skala UMKM serta koperasi sebagai subjek atau pelaku utama penggerak implementasi IA-CEPA. Sehingga tumbuh keadilan dan kemandirian ekonomi bagi rakyat Indonesia.
Ketiga, mendorong dan mempercepat pertumbuhan ekonomi yang sedang melambat. Serta meningkatkan kemanfaatan dan keuntungan ekonomi bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.
Berikutnya, pemerintah wajib pula memastikan dan menjaga daya saing produk Indonesia sehingga dapat meningkatkan nilai ekspor secara signifikan dan mempersempit jurang defisit neraca perdagangan Indonesia dengan Australia.