Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Catatan Kritis Direktur KPPOD Tentang Omnibus Law Cipta Lapangan Karya

Minggu, 23 Februari 2020 – 23:46 WIB
Catatan Kritis Direktur KPPOD Tentang Omnibus Law Cipta Lapangan Karya - JPNN.COM
Para pembicara dan peserta diskusi publik bertema “Omnibus Law: Desain dan Implikasi Kebijakan untuk Indonesia Maju” yang diselenggarakan oleh Pemuda Katolik DKI Jakarta, Sabtu (22/2). Foto: Pemuda Katolik

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng mengatakan akar masalah terkait regulasi yang disharmoni dan bahkan konfliktual baik vertikal maupun horisontal ditambah dengan rezim sektoral yang begitu dominan berkuasa mengatur maka dibutuhkan integrasi pengaturan menggunakan pendekatan omnibus law.

“Dengan omnibus law ini diharapkan ada proses rasionalisasi dan simplifikasi jumlah dan jenis perizinan. Di sisi yang lain omnibus law ini juga diharapkan menjadi instrumen resolusi konflik kewenangan pusat dan daerah. Justru sebelum berkembang menjadi omnibus law cipta kerja ini awalnya adalah omnibus law perizinan “ kata Endi Jaweng saat diskusi publik bertema “Omnibus Law: Desain dan Implikasi Kebijakan untuk Indonesia Maju” yang diselenggaraka oleh Pemuda Katolik DKI Jakarta pada Sabtu (22/2/2020).

Endi Jaweng memberikan beberapa catatan kritis terkait dengan omnibus law Cipta Lapangan Kerja ini. Di antaranya omnibus law Cipta Kerja ini telah menabrak paradigma otonomi daerah di mana otonomi daerah merupakan mandat konstitusi dan bukan mandat presiden. Keberadaan Gubernur dan Wali Kota/Bupati itu bukan bawahan dari Presiden maka kata delegasi dalam rumusan omnibus law Cipta Kerja dirasakan sesat.

Catatan Kritis Direktur KPPOD Tentang Omnibus Law Cipta Lapangan Karya

Terkait dengan pembatalan perda, Endi mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan pencabutan kewenangan dari Mendagri kepada Mahkamah Agung. Oleh karena itu,  tidak boleh kembali dalam rumusan sebelum dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi meskipun berpindah dari Mendagri naik ke Presiden dan dikhawatirkan ini dapat dipandang sebagai pembangkangan konstitusi atau pengingkaran konstitusi.

Endi Jaweng berharap besar ada tata kelola kewenangan tidak diatur dalam peraturan pemerintah melainkan harus tuntas di level undang-undang. Isu terkait dengan pungutan daerah pun santer mencuat karena ketika kewenangan ditarik ke pusat maka ada potensi kehilangan pendapatan daerah.

Sementara itu, Sekretaris Pemuda Katolik Komda DKI Jakarta Beny Wijayanto dalam sambutannya merasa Omnibus Law masih sangat baru dan tentunya perlu dikritisi bersama karena menyangkut kepentingan banyak pihak. Oleh karena itu, Beny mendorong partisipasi publik secara maksimal untuk ikut mengkritisi omnibus law cipta karya.(fri/jpnn)

Direktur KPPOD, Robert Endi Jaweng mengatakan akar masalah terkait regulasi yang disharmoni dan bahkan konfliktual baik vertikal maupun horisontal ditambah dengan rezim sektoral yang begitu dominan berkuasa mengatur.

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News