Catatan YLBHI di Hari Bhayangkara: Polisi Masih Sering Menyiksa
Lebih lanjut Era mengingatkan kepolisian tidak perlu mencari pengakuan untuk membawa seseorang ke meja hijau. Sayangnya, katanya, polisi hingga kini masih mengandalkan pola pengakuan.
Selain itu, ucap dia, di kepolisian ada pola menunda penuntasan sebuah kasus, terutama yang korbannya dari kaum minoritas dan berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM). ”Salah satunya untuk kasus Novel Baswedan, sampai saat ini kasus itu belum diketahui penyelesaiannya," ucap dia.
Era juga menyinggung soal polisi masih melakukan pembatasan ke kuasa hukum tersangka. Dalam beberapa kasus kecil, katanya, polisi tidak mengizinkan tersangka untuk didampingi kuasa hukum.
"Polisi hanya menunjuk pengacara yang ditunjuk sendiri untuk formalitas," pungkas dia.(mg10/jpnn)