Catut KTP, Tiga Balon Bupati Dipolisikan
Kamis, 21 Juli 2011 – 09:53 WIB
Barmawi mengatakan, pihaknya akan melaporkan kasus ini kepada Polres Lhokseumawe. “Saya tetap menuntut para balon bupati/wakil bupati yang telah melanggar hukum dengan memalsukan tanda tangan dan mengambil foto copy KTP tanpa pemberitauan,” tegasnya sembari memperlihatkan KTP ber-Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1108080210840001.
Laporan ini, lanjutnya, menuntut para balon tersebut. Dia menyatakan, hak politiknya telah diambil seenaknya oleh ketiga balon itu. Bersama Barmawi, ada sekitar 30 korban lainnya yang akan mengadukan ke polisi sekaligus memberi keterangan.
Dugaan pencatutan KTP tampaknya cukup banyak. Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Muhammad Manan, SE, AK, didampingi Sektretarisnya Abdullah Hasbullah, SAg, saat dikonfirmasi Rakyat Aceh menyatakan, pihaknya banyak menerima laporan dari masyarakat dan PPS terkait adanya pemalsuan tanda tangan dan penipuan copyan KTP.