Catut Nama Wakapolda Jatim, Tipu Penerimaan Anggota Polisi
Kamis, 21 Februari 2019 – 06:17 WIB
Melihat hal itu, korban melaporkan ke pihak kepolisian. "Kedua pelaku akhirnya ditangkap di tempat berbeda. Setelah dilakukan pemeriksaan mereka berprofesi sebagai buruh tani dan tukang servis elektronik," sambung AKP Sulistyo.
BACA JUGA : Suami Malas-malasan, Istri Rela Jadi Simpanan Ustaz Gadungan
Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terpaksa harus mendekam di ruang Tahanan Mapolsek Gurah dan terancam dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (pul/jpnn)