Begini Aksi Pemerasan Modus Kencan Palsu, Pasang Foto Wanita dari Medsos
jpnn.com - JAKARTA - Polisi berhasil menangkap para pelaku pemerasan bermodus kencan dengan aplikasi palsu, yakni VN (21), AA (26) dan MAS (20).
Para pelaku pemarasan ditangkap pada Sabtu (11/5) sekitar pukul 03.00 WIB di tempat kost mereka di Kampung Kosambi Baru, Cengkareng, Jakarta Barat.
Mereka terancam 9 tahun penjara lantaran aksi pemerasan yang dilakukan disertai ancaman terhadap korban.
"Para pelaku disangkakan dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman, dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara," ucap Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana di Jakarta pada Selasa (14/5).
Kompol Abdul menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan aplikasi fiktif tertentu untuk menipu dan memeras korban yang berinisial IH.
“Para pelaku ini menggunakan aplikasi kencan fiktif untuk menipu dan memeras korban. Mereka membuat akun palsu dengan foto dan profil seorang wanita guna mengelabui dan memikat korban,” kata Abdul.
Pelaku VN, kata Abdul, menggunakan foto wanita yang diambil dari media sosial dan memasangnya di aplikasi kencan tersebut dengan nama fiktif Putri Nita.
Pelaku kemudian mulai mengunggah foto tersebut untuk menarik perhatian korban.