Cawagub Dilaporkan ke Satgas
Senin, 05 April 2010 – 18:26 WIB
Kepada Satgas, Hendrik menyodorkan bukti dugaan penyuapan yang dilakukan keduanya. Di antaranya, kuitansi tanda terima uang dari Darianus yang diserahkan pada Henny sebesar Rp141 miliar, rekapan jumlah uang, notulen rapat di Hotel Sultan Jakarta, bonggul cek BRI, putusan PK PTUN tentang kasus perkebunn kelapa sawit Bukit Harapan di mana Menhut kalah.
"Ibu Henny bukan seorang pengacara tapi mau jadi perantara untuk kasus hukum pengusaha Darianus," kata Hendry di Kantor Satgas Mafia Hukum, Senin (5/4). Namun berkat kepiawan Henny itu, kasus Darianus menang. Dia menambahkan, pengaduannya ke Satgas karena laporan pengaduannya ke KPK per 31 Agustus 2009 tidak mengalami kemajuan. "Saya minta bantuan Satgas agar ikut memantau kasus ini karena sepertinya di KPK mandek," ujarnya. (esy/jpnn)