Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cecar Tersangka Korupsi Transjakarta soal Perkiraan Harga

Senin, 02 Juni 2014 – 21:05 WIB
Cecar Tersangka Korupsi Transjakarta soal Perkiraan Harga - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung hari ini memeriksa Drajat Adhyaksa sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan armada Transjakarta. Drajat merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek pengadaan peremajaan angkutan umum reguler dan armada Busway tahun anggaran 2013.

Dalam pemeriksaan kali ini, Drajat dicecar soal tugas dan kewenangannya dalam menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa. “Baik spesifikasi teknis barang / jasa, HPS (harga perkiraan sementara),” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Tony T Spontana di kantornya.

Selain itu, Drajat juga ditanyai tentang penandatanganan kontrak dengan rekanan pemenang lelang, proses pengawasan dan pengendalian pelaksanaan dari kesepakatan kontrak. Penyidik Kejagung juga menanyakan persetujuan tentang pembayaran untuk kontraktor proyek itu.

Selain Dradjat, pihak lain yang diperiksa adalah dari kalangan swasta. Yaitu Direktur PT Ifani Dewi Agus Sudiarso dan Direktur Utama PT Mobilindo Budi Susanto.

Tony menjelaskan, Agus dicecar mengenai kronologis pelaksanaan lelang pengadaan armada busway dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013. Sebab, proyek itu dimenangi oleh perusahaan Agus.

Menurut Tony, dari 15 paket kegiatan pengadaan, PT Ifani Dewi melaksanakan pengadaan armada non-articulated bus, non-articulated bus single, non-articulated bus medium dan paket articulated bus atau bus gandeng. Sedangkan saksi Budi Susanto dari Mobilindo merupakan pelaksana pengadaan paket berupa bus temple.(boy/jpnn)

JAKARTA – Kejaksaan Agung hari ini memeriksa Drajat Adhyaksa sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan armada Transjakarta. Drajat merupakan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News