Cece dengan Gampang Meraup Rp2 Miliar, Belasan Orang Kelabakan
jpnn.com, MATARAM - Tim Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusut kasus dugaan penipuan bermodus arisan dengan jumlah kerugian yang dialami para korban mencapai miliaran rupiah.
Tim Penyidik menemukan indikasi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus ini.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata di Mataram, Senin (15/2), mengatakan, indikasi pelanggaran UU ITE diperoleh dari hasil klarifikasi korban yang mengaku telah ditipu oleh bandar arisan berinisial NY alias Cece.
"Dari klarifikasi korban, ada sejumlah transaksi atau kesepakatan yang dilakukan melalui WhatsApp. Itu ranahnya masuk ITE," kata Hari Brata.
Karena berkaitan dengan UU ITE, lanjut Hari, maka penanganan laporan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut kepada pihak Ditreskrimsus Polda NTB.
Namun demikian, Hari mengatakan penanganan laporan ini masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan para pihak terkait.
Dijelaskan, sejauh ini pihaknya baru menerima laporan dari 13 warga yang mengaku sebagai korban penipuan. Dari 13 orang tersebut, delapan di antaranya telah diklarifikasi.
"Jadi dari 13 korban yang lapor, baru delapan yang mau diperiksa. Dari 13 itu juga ada yang tidak mau berikan kuasa, jumlahnya sekitar lima orang," ujarnya.