Tanpa Kerja Keras Syarif Hendrawan Bisa Mendapat Rp140 Juta, Beginilah Caranya
jpnn.com, JAKARTA - RMF alias Syarif Hendrawan (34) dibekuk aparat Polda Metro Jaya, lantaran mengaku sebagai polisi untuk melakukan penipuan terhadap korbanya.
Dalam melancarkan aksinya, Syarif mengaku polisi aktif yang berdinas di Mabes Polri.
Walakin, perbuatan Syarif terbongkar usai korban berinisial S melaporkan perbuatannya ke polisi.
Korban melaporkan kejadian tersebut usai merasa ditipu pelaku dengan total kerugian Rp140 juta.
Penipuan yang dilakukan RMF ini pada 20 Januari 2021 silam.
Hanya berselang dua hari kemudian, RMF ditangkap oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, saat melakukan di kediaman pelaku, polisi menemukan pakaian dinas lengkap polisi, senjata airsoft gun.
Hasil penggeledahan tersebut, Syarif ternyata pecatan polisi.