Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cegah Alih Fungsi Lahan, Mentan SYL Surati Kepala Daerah Se-Indonesia

Selasa, 04 Februari 2020 – 10:18 WIB
Cegah Alih Fungsi Lahan, Mentan SYL Surati Kepala Daerah Se-Indonesia - JPNN.COM
Mentan Syahrul Yasin Limpo. Foto: Humas Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) menunjukkan keseriusannya dalam melakukan pencegahan alih fungsi lahan Pertanian. Tidak hanya lembaga terkait seperti Kementerian, TNI, Polri dan Kejaksaan, Kementan juga menyurati para Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia untuk turut memberikan dukungan.

Dalam surat tersebut, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengingatkan dalam Undang Undang 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) mengamanatkan terjaminnya ketersediaan lahan pangan melalui penetapan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (K/LP2B) yang ditetapkan dalam Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Dalam rangka mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan. Ketersediaan lahan untuk pangan mutlak harus dilakukan," ujar Mentan SYL, pada acara Ekspose Program 100 Hari Menteri Pertanian di Gedung PIA, Kementan, Jumat (31/1) lalu.

Mentan SYL juga memberikan apresiasinya kepada daerah yang telah menetapkan K/LP2B dalam Perda RTRW. Tercatat, ada 68 Kabupaten/Kota di 16 Provinsi yang menetapan Perda tentan PLP2B. Sementara, terdapat 222 Kabupaten/Kota di 17 Provinsi yang telah menetapkan K/LP2B dalam Perda RTRW. "Bagi Provinsi dan Kabupaten/Kota yang belum menetapkan K/LP2B agar segera menetapkan K/LP2B dalam Perda RTRW," tegas Mentan SYL.

Melalui Kemendagri, Mentan SYL meminta dukungan pengendalian alih fungsi lahan pertanian ini dilakukan hingga level Kecamatan. Mentan ingin percepatan penetapan PLP2B ini melibatkan Camat melalui peningkatan partisipasi masyarakat dan komitmen untuk melindungi lahan pangan. "Termasuk mengawal proses digitasi peta lahan sawah yang akan dilindungi. Kita akan libatkan semua, apalagi akan ada Kostratani yang ada di Kecamatan-kecamatan," katanya.

Komando Strategis Pembangunan Pertanian (Kostratani) sebagai upaya untuk memastikan ketersediaan pangan sekaligus memperkuat penyuluhan pertanian. Bicara pertanian adalah bicara tentang lapangan dan tentu saja titik strategis berada di Kecamatan. "Kostratani selalu membawa digital sistem yang ada untuk memantau potensi termasuk rencana aksi. Pendekatan pertanian dengan menggunakan Internet of Things (IoT), Informasi Teknologi (IT) dengan bentuk-bentuk yang lebih maju," jelasnya.

Agar dapat mengoperasionalkan Gerakan Kostratani sebagai gerakan pembaharu dalam pembangunan pertanian, Kementan akan menghubungkan Kostratani ke Agriculture War Room (AWR). "Termasuk dalam mengawasi pihak-pihak yang berupaya mengalihfungsikan lahan pertanian," pungkasnya.

Sementara, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan Sarwo Edhy menambahkan, Kementan juga meminta Dinas Pertanian (Distan) di daerah menolak permohonan izin alih fungsi lahan pertanian.

Kementan mengirimkan surat kepada Kepala Daerah se-Indonesia untuk turut mendukung pencegahan alih fungsi lahan pertanian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News