Cegah Asing Mendominasi, UU Perbankan Harus Direvisi
jpnn.com - JAKARTA - Fraksi Partai Golkar DPR sedang menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) untuk merevisi UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang saat ini diberlakukan. Alasannya, praktik perbankan nasional saat ini sudah sangat liberal sehingga sudah semestinya dikendalikan.
Menurut anggota Fraksi Partai Golkar DPR, M Misbakhun, fraksinya sudah memiliki beberapa konsep sebagai dasar pemikiran yang akan dimasukkan ke RUU Perbankan. Ia menegaskan, praktik perbankan nasional saat ini yang sudah sangat liberal karena serbuan pengusaha asing ke bank-bank domestik.
Karenanya, melalui revisi itu Golkar akan memperjuangkan agar bank nasional tidak didominasi asing. “Perlu adanya design ulang atas arsitektur industri perbankan nasional melalui revisi RUU Perbankan,” ujarnya seperti dikutip JawaPos.Com.
Anggota Komisi XI DPR yang membidangi keuangan itu menyebutkan, ada tiga hal penting yang digagas Golkar dalam RUU Perbankan. Yang pertama adalah pembatasan kepemilikan saham oleh pengusaha asing maupun nasional pada unit usaha bank pada angka maksimum 20 persen.
“Pengaturan ini perlu, mengingat risiko dunia perbankan yang makin besar pada skala saat ini apabila terjadi situasi yang tidak dikehendaki. Semua risiko itu akan menjadi tanggungan negara,” tuturnya.
Anggota Fraksi Partai Golkar DPR M Misbakhun. Foto: dokumen JPNN.Com
Yang kedua, market share aset bank asing dan bank-bank yang dimiliki oleh asing dibatasi maksimum 30 persen dari total aset industri perbankan nasional. “Aturan ini untuk menghindari asing menguasai aset penting nasional," sambungnya.