Cegah Corona jadi Gangguan Keamanan, Kapolri Keluarkan Maklumat Larang Pengumpulan Massa
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang pentingnya mematuhi kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran coronavirus disease (COVID-19).
Penerbitan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 bertanggal 19 Maret 2020 itu sebagai respons terhadap makin cepatnya penularan COVID-19 di Indonesia. Demi memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat yang merupakan hukum tertinggi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa tujuan maklumat itu adalah menekan penyebaran virus sehingga tidak meluas serta berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. “Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona,” kata Brigjen Argo.
Kapolri dalam maklumatnya meminta seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan pengumpulan massa dalam jumlah banyak di tempat umum maupun di lingkungan sendiri. “Seperti dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval, hingga resepsi keluarga, serta kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa," kata Argo.
Apabila ada keperluan mendesak dan kegiatan yang melibatkan banyak orang tidak bisa dihindari, maka pelaksanannya harus sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19. Selain itu, Kapolri dalam maklumatnya juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak panik.
Namun, Kapolri juga meminta masyarakat lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta imbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan," kata Argo.
Argo menambahkan bahwa Kapolri juga meminta masyarakat tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya karena hal itu dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. “Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat," kata Argo.