Terkait penahanan ini, kuasa hukum tersangka A Rifai, menilai penahanan itu sebagai suatu hal yang tak rasional. PAsalnya, kliennya tak mungkin mengulangi perbuatannya karena tak menjabat lagi. "Itu tidak rasional. Itu kan tidak boleh seperti itu. Apa mau terjadi pemberangusan lagi. Orang menyampaikan pendapat sekarang ngga boleh lagi," katanya.(zul/JPNN)
JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 September silam, dua pimpinan non aktif KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah akhirnya