Cegah Karhutla Berulang, Pemerintah Revisi PP Perlindungan Gambut
“PP nomor 57 tahun 2016 menunjukkan komitmen nyata dari Presiden Joko Widodo dalam hal perlindungan ekosistem gambut,” ujar San Afri Awang, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Terkait areal gambut di dalam konsesi korporasi yang terbakar, PP nomor 57 tahun 2016 mengatur bahwa Pemerintah mengambil tindakan penyelamatan dan pengambilalihan sementara areal bekas kebakaran yang dilakukan melalui verifikasi.
“PP nomor 57 tahun 2016 ini lebih mempertegas lagi regulasi pengambilalihan areal terbakar pada konsesi korporasi yang telah diatur dalam PermenLHK nomor 77 tahun 2015. Misalnya, disebutkan hasil verifikasi dapat berupa pengurangan areal perizinan usaha,” ujar Karliansyah.
Sedangkan ekosistem gambut dengan fungsi budidaya dinyatakan rusak, salah satunya apabila muka air tanah di lahan gambut lebih dari 0,4 meter di bawah permukaan gambut pada titik penataan. Penambahan “pada titik penataan” yang dicantumkan dalam PP nomor 57 tahun 2016 ini mencakup karakteristik lahan, topografi, zona pengelolaan air, kanal dan/atau bangunan air.
Suksesi alami merupakan salah satu cara pemulihan ekosistem gambut yang telah dicantumkan dalam PP nomor 57 tahun 2016, di samping rehabilitasi, restorasi dan cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Suksesi alami artinya pemulihan tanpa adanya campur tangan manusia,” jelas Karliansyah.
Bambang mengingatkan, PP nomor 57 tahun 2016 ini juga telah mempertegas sanksi atas pelanggaran yang dilakukan, yakni bisa dikenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah ataupun pembekuan izin lingkungan.
“Pemerintah tidak akan menanggung beban biaya restorasi pada areal konsesi korporasi, namun Pemerintah yang menentukan zonasi dalam areal konsesi korporasi (pada lahan gambut),” ujar Bambang.