Cegah Kebisingan Sepanjang 60 KM, KCJB Kebut Pemasangan Sound Barrier
jpnn.com, JAKARTA - Kereta Api Cepat Jakarta Bandung (KCJB) akan menggunakan sound barrier atau pencegah kebisingan untuk menghalau emisi suara dari operasional KCJB.
Pemasangan sound barrier ini merupakan salah satu langkah KCIC untuk menerapkan konsep layanan KCJB yang ramah lingkungan.
Direktur Utama KCIC Dwiyana Slamet Riyadi mengatakan, KCIC akan terus memperhatikan kenyamanan serta kepedulian pada lingkungan yang dilalui oleh trase KCJB.
Kehadiran KCJB di Indonesia diharapkan dapat berlangsung dengan lancar tanpa menimbulkan ketidaknyamanan di tengah-tengah masyarakat.
“Tidak hanya fokus di operasional, KCIC juga selalu memperhatikan keberlangsungan wilayah yang dilalui oleh KCJB. Dengan dipasangnya sound barrier tersebut, kenyamanan dan ketentraman lingkungan sekitar trase KCJB tidak akan terganggu oleh suara kereta api cepat yang melintas," ujar Dwiyana.
KCJB akan dioperasikan dengan mematuhi Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-48/MENLH/11/1996, tentang Baku Tingkat Kebisingan di mana disebutkan bahwa tingkat kebisingan di sekitaran pemukiman maksimal 55 desibel(db).
Selain itu, WHO menetapkan bahwa kebisingan yang sudah melebihi 65db sudah termasuk dalam kategori polusi suara.
KCJB saat beroperasi akan menghasilkan suara dengan tingkat kebisingan di angka 49 s.d 69 db.