Cegah Kecelakaan Kerja, Kemnakertrans Kerahkan 138 Mobil URC
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) mengerahkan 138 mobil Unit Reaksi Cepat (URC) yang dilengkapi sarana dan prasarana alat uji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ke berbagai daerah.
Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan pengerahan mobil URC itu bertujuan untuk mensosialisasikan pencegahan dini terhadap kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja di tempat kerja.
“Para pengusaha, Pekerja maupun masyarakat umum harus mengerti, memahami dan menerapkan standar dan norma K3 di tempat kerja agar mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja," Kata Muhaimin Iskandar usai membuka Nakertrans Expo 2013 di Kantor Kemnakertrans, Jakarta, Kamis (5/12).
Dikatakan Muhaimin, kesadaran akan pentingnya penerapan norma K3 di lingkungan kerja tidak hanya menghindarkan diri dari kecelakaan kerja namun dapat meningkatkan aspek perlindungan pekerja dan menambah produktivitas serta, kesejahteraan pekerja.
Apalagi dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membuat dunia industri lebih banyak menggunakan peralatan yang canggih. Sehingga akan berdampak pada meningkatnya potensi bahaya bagi pekerja.
"Apabila tidak dilakukan pengendalian sebaik mungkin, maka makin besar pula potensi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang dapat ditimbulkan," ujar Menteri asal PKB itu.
Tingkat kecelakaan kerja dan berbagai ancaman K3 di Indonesia masih cukup tinggi. Berbagai kecelakaan kerja masih sering terjadi dalam proses produksi terutama di sektor jasa konstruksi.
Berdasarkan laporan International Labor Organitation (ILO) Setiap hari terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban fatal sekira 6.000 kasus.