Cegah Kehamilan, Bagaimana Hukum Ejakulasi di Luar Rahim?
Artinya: Hanya ulama dari kalangan madzhab Syafi’I, Hanbali, dan sejumlah sahabat menyatakan kemakruhan azal karena Rasulullah SAW dalam riwayat Muslim dari Siti Aisyah menyebut azal sebagai pembunuhan samar-samar.
Larangan dalam riwayat ini dipahami sebagai makruh tanzih yang sebaiknya tidak dilakukan. Tetapi Imam Al-Ghazali membolehkan azal karena sejumlah sebab, salah satunya kemunculan banyak ‘problem’ yang dipicu oleh kebanyakan anak.
Atas dasar pandangan Al-Ghazali ini, penggunaan alat KB atau media KB lainnya untuk jangka waktu tertentu yang tidak berdampak pada penutupan sama sekali kemungkinan kehamilan atau tidak merusak benih janin normal, diperbolehkan. Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh.(jpnn)