Cegah Korupsi, Biaya Kampanye Pilkada Dibatasi
Sabtu, 24 April 2010 – 13:02 WIB
Anggota FPDIP itu menambahkan, saat ini, pembatasan dana kampanye memang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004. Dia berpendapat, pengaturannya lebih baik dilakukan melalui undang-undang, bukan keppres. "Keppres itu tidak masuk dalam tata perundang-undangan. Kalau mau menyelesaikan secara komprehensif, sekalian lewat undang-undang," ujarnya.
Ganjar mengingatkan bahwa Mendagri kini tengah menggodok perubahan UU Pemerintahan Daerah Nomor 32 Tahun 2004. "Pengaturan dana kampanye bisa sekalian diatur," saran legislator PDIP itu. Dia berharap ke depan pembatasan tersebut juga diberlakukan bagi semua jabatan publik yang direkrut melalui pemilihan umum. Di antaranya, capres dalam pilpres dan para caleg dalam pemilu legislatif.
"Kalau tidak dibatasi, akan terjadi banyak rekayasa. Hanya yang punya uang yang menang. Dan, ketika menang, mereka berpotensi melakukan tindakan yang kurang benar," ujarnya.