Cegah Korupsi, Pemda Wajib Laksanakan e-Procurement
Selasa, 03 Januari 2012 – 11:13 WIB
JAKARTA--Pemerintah pusat dan daerah mulai tahun ini diwajibkan melaksanakan e-procurement (pengadaan barang dan jasa secara elektronik). Hal ini sesuai dengan amanat presiden yang tertuang dalam Inpres Nomor 17/2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, pihaknya telah menargetkan pada 2012, paling sedikit 40 persen pemda dan 75 persen instansi pusat sudah melaksanakan e-procurement.
"Bila program ini bisa dilakukan dengan baik, pemerintah tidak akan kesulitan membayar tunjangan kinerja dalam rangka reformasi birokrasi," ujar Azwar di Kantor Kemenpan&RB, Selasa (3/1).
Dijelaskannya, jika 40 persen pemda dan 70 instansi pusat melaksanakan e-procurement, berarti ada dana tersedia Rp 200 triliun yang sumbernya 12 persen APBD dan 22,5 persen APBN. Dengan e-procurement akan terjadi efisiensi 11 persen atau Rp 22 triliun.
JAKARTA--Pemerintah pusat dan daerah mulai tahun ini diwajibkan melaksanakan e-procurement (pengadaan barang dan jasa secara elektronik). Hal ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Biaya Makan Bergizi Gratis di Palembang Ditambah Rp 2 Ribu
Kamis, 09 Januari 2025 – 18:18 WIB - Hukum
Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad
Kamis, 09 Januari 2025 – 18:16 WIB - Hukum
Tak Akan Lari, Hasto Bakal Hadapi Penyidik KPK pada 13 Januari
Kamis, 09 Januari 2025 – 17:57 WIB - Hukum
Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY
Kamis, 09 Januari 2025 – 17:53 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
Kamis, 09 Januari 2025 – 15:07 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:42 WIB - Liga Indonesia
Tekad Gervane Kastaneer Persembahkan Trofi Juara Bersama Persib
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:20 WIB - Olahraga
PSS Sleman Kantongi Pemain Baru, Siap Diumumkan
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:23 WIB - Hukum
Tegas! Todung Nilai Pemeriksaan Mantan Penyidik KPK Aneh dan Melanggar KUHAP
Kamis, 09 Januari 2025 – 12:42 WIB