Cegah Omicron, DPR RI Tunda Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Anggota
jpnn.com, JAKARTA - DPR RI memutuskan untuk menunda seluruh rencana perjalanan dinas ke luar negeri bagi anggotanya.
Keputusan itu diambil sebagai upaya untuk mencegah masuknya varian Omicron ke Indonesia.
Kebijakan tersebut diambil dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI yang dilaksanakan di gedung DPR pada Senin (6/12).
''Ini adalah upaya bersama seluruh elemen bangsa untuk mencegah masuknya varian Omicron yang kita tahu mempunyai daya tular yang sangat tinggi,'' jelas Ketua DPR RI Puan Maharani.
Puan melanjutkan, kita juga akan memasuki musim liburan Natal dan tahun baru.
Puan menjelaskan, penangguhan perjalanan dinas ke luar negeri bagi anggota DPR RI mulai 6 Desember 2021.
''Sampai batas waktu yang akan ditentukan lebih lanjut,'' ujar Puan
Puan menuturkan, anggota Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP) DPR RI diizinkan untuk perjalanan dinas ke luar negeri, tetapi dengan catatan khusus.