Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cegah Pemborosan Rp 5 Triliun , Yuddy Tetap Larang PNS Rapat di Hotel

Selasa, 17 Februari 2015 – 22:44 WIB
Cegah Pemborosan Rp 5 Triliun , Yuddy Tetap Larang PNS Rapat di Hotel - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) berupaya memertahankan kebijakannya tentang larangan bagi instansi pemerintahan menggelar rapat-rapat di hotel. Pasalnya, mengutip hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ternyata total pemborosan keuangan negara dalam setahun karena instansi pemerintahan menggelar rapat di luar kantor bisa mencapai Rp 5,122 triliun.

"Kenapa saya buat aturan pembatasan rapat di luar kantor bagi ASN karena masih maraknya penyalahgunaan anggaran negara," ujar Yuddy saat menjadi pembicara dalam Musyawarah Nasional (Munas) XVI Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) 2015 di Jakarta, Selasa (17/2).

Berdasarkan catatan BPKP, lanjut Yuddy, telah terjadi pemborosan anggaran negara hingga 30 persen. Sedangkan khusus dari pemborosan karena rapat di hotel-hotel saja angkanya mencapai Rp 5,122 triliun.

Tidak hanya itu, ada banyak laporan dari para manajer perhotelan mengenai pola pembukuan ganda. Dia mencontohkan, jika peserta rapat yang hadir sebenarnya 50 orang, yang tertulis dalam pembukuan menjadi 100 orang.

Selain itu, jika harga satu kamar hanya Rp 450 ribu maka akan digelembungkan menjadi Rp 600 ribu. Penggelembungan tu juga demi PNS yang menggelar acara di hotel.

"Kadang-kadang manajer-manajer itu melaporkan kepada kami betapa repotnya mengurus PNS-PNS ini. Ini berlangsung cukup lama dan negara dirugikan akibat inefisensi tersebut. Itu sebabnya saya keluarkan  Surat Edaran MenPAN-RB No 11 Tahun 2014 mengenai larangan rapat di hotel," terangnya. (esy/jpnn)

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) berupaya memertahankan kebijakannya tentang larangan bagi instansi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News