Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing

Selasa, 07 Januari 2025 – 03:08 WIB
Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing - JPNN.COM
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang gugatan perdata soal sertifikat hak milik tanah di Jalan Daan Mogot. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum perikatan dari Universitas Katolik Indonesia Atmajaya Jakarta Samuel MP Hutabarat menyebut tiga penggugat perkara nomor 423/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Bar tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan terhadap empt bidang tanah di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat (Jakbar).

“Jawabannya tidak (punya legal standing), karena tidak ada kedudukan atau hubungannya ‎tadi, tidak otomatis menjadi pengampu,” kata dia dalam persidangan perkara itu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin, (6/1).

Dia menyampaikan pendapat tersebut setelah diberikan ilustrasi dari kuasa hukum tergugat VI PT PCDC Prop Co One terkait kedudukan pengampuan berdasarkan waris.

Menurut Samuel, pengampuan tidak otomatis dapat diwariskan atau dialihkan pengampu kepada ahli warisnya atau pihak lain.

“Pengampuan tidak otomatis menjadi turunan atau warisan,” kata Dr. Samuel menjawab kuasa hukum tergugat I, II, dan III, Endar Sumarsono.

Samuel juga menyampaikan untuk menjadi pengampu harus melalui proses dan penetapan pengadilan. Pengajunya bisa ahli waris atau pihak lain.

“Ini (harus) melalui penetapan atau proses pengadilan yang diajukan oleh keluarga atau pihak terkait, itu prosesnya,” kata dia.

Sedangkan berakhirnya pengampuan, ketika pengampu atau terampunya meninggal dunia. Dalam hal saudara yang lain mau jadi pengampu maka harus mengajukan ke pengadilan.

Ahli hukum perikatan Samuel MP Hutabarat menyebut penggugat tanah di Daan Mogot tak punya legal standing.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News