Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing
jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum perikatan dari Universitas Katolik Indonesia Atmajaya Jakarta Samuel MP Hutabarat menyebut tiga penggugat perkara nomor 423/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Bar tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan terhadap empt bidang tanah di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat (Jakbar).
“Jawabannya tidak (punya legal standing), karena tidak ada kedudukan atau hubungannya tadi, tidak otomatis menjadi pengampu,” kata dia dalam persidangan perkara itu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin, (6/1).
Dia menyampaikan pendapat tersebut setelah diberikan ilustrasi dari kuasa hukum tergugat VI PT PCDC Prop Co One terkait kedudukan pengampuan berdasarkan waris.
Menurut Samuel, pengampuan tidak otomatis dapat diwariskan atau dialihkan pengampu kepada ahli warisnya atau pihak lain.
“Pengampuan tidak otomatis menjadi turunan atau warisan,” kata Dr. Samuel menjawab kuasa hukum tergugat I, II, dan III, Endar Sumarsono.
Samuel juga menyampaikan untuk menjadi pengampu harus melalui proses dan penetapan pengadilan. Pengajunya bisa ahli waris atau pihak lain.
“Ini (harus) melalui penetapan atau proses pengadilan yang diajukan oleh keluarga atau pihak terkait, itu prosesnya,” kata dia.
Sedangkan berakhirnya pengampuan, ketika pengampu atau terampunya meninggal dunia. Dalam hal saudara yang lain mau jadi pengampu maka harus mengajukan ke pengadilan.