Cegah Pengiriman Pekerja Migran Ilegal Bermodus Umroh
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Agama bekerjasama melakukan pencegahan penyalahgunaan penggunaan visa umroh dan ziarah, untuk penempatan pekerja migran nonprosedural (ilegal).
Nota kesepahaman kerjasama ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di kantor Kemnaker, Jumat (29/12).
Dalam sambutannya, Menteri Agama menyatakan, masih banyak dijumpai orang menggunakan perjalanan umroh dan ziarah sebagai modus untuk menjadi pekerja migran di Arab Saudi.
“Jadi, kerjasama ini sangat penting. Karena Kementerian Agama ingin memastikan orang yang umroh juga harus kembali ke tanah air,” kata Menteri Lukman.
Terkait dengan hal itu, dalam waktu dekat, Kementerian Agama juga akan meluncurkan aplikasi sistem informasi pengawasan umroh.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menyatakan, pemerintah terus memperbaiki tatakelola migrasi.
"Bermigrasi adalah hak tiap orang. Pemerintah terus melakukan perbaikan tatakelola bermograsi. Migrasi ke luar negeri menjadi mudah, murah dan aman,” kata Menaker.
Kerja sama dengan Kementerian Agama, lanjutnya, adalah salah satu upaya melindungi calon pekerja migran Indonesia dari jebakan penempatan yang nonprosedural.