Cegah Politik Dinasti, Prof Ikrar Ingatkan Presiden Jokowi Segera Sadar Diri
jpnn.com, JAKARTA - Suara kritis terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan capres/cawapres tidak harus berusia di atas 40 tahun asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah terus bergulir.
Kekhawatiran yang muncul ialah putusan itu akan dimanfaatkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengusung putranya, Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Pengamat politik Ikrar Nusa Bhakti menyatakan putusan MK itu memang dipertanyakan banyak pihak, termasuk para pakar hukum tata negara.
Salah satu penanda tangan Maklumat Juanda itu menyebut uji materi atas Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur syarat capres/cawapres berusia minimal 40 tahun merupakan siasat untuk melempangkan jalan bagi Gibran mengikuti pilpres.
Memang putra sulung Jokowi itu belum berusia 40 tahun, tetapi sudah menjadi wali kota Surakarta (Solo).
“Makanya diduga adanya penyalahgunaan kekuasaan MK untuk memutuskan perkara umur ini,” ujar Ikrar, Jumat (20/10/2023).
Profesor peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu menegaskan publik tentu tidak mau MK sebagai lembaga terhormat justru berperilaku tidak wajar.
Menurut Ikrar, keganjilan MK itu juga sudah terungkap saat pembacaan putusan uji materi atas UU Pemilu pada Senin lalu (16/10/2023).