Cegah Terorisme, Negara Harus Fasilitasi Hak Dasar Anak
Karena itu, penting untuk membangun kesadaran kolektif orang tua guna memastikan hak dasar agama anak.
Kemudian pada lembaga baik pemerintah atau swasta, terutama lembaga pendidikan, harus ada referensi terkait kualitas para pengajar, baik pendidikan agama atau umum.
Pengetahuan memadai tentang apa yang diajarkan dan siapa yang mengajarkan, juga bisa menjamin pemastian hak-hak anak di lingkup pendidikan.
"Ini menjadi bagian tak terpisahkan fungsi dan tanggung jawab kita dalam perlindungan anak saat usia sekolah. Anak harus dipastikan ditempatkan dalam sistem pengajaran yang benar, terutama dalam mendalami pelajaran agama," tegas wakil sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.
Asrorun menegaskan, seluruh bangsa harus memiliki komitmen yang sama bahwa terorisme itu adalah extraordinary crime sehingga perlu penanganan serius.
Tidak hanya penindakan, tapi juga pencegahan dan sosialisasi guna memastikan seluruh potensi tindak pidana terorisme bisa dicegah dari dini.
"Salah satu wujud komitmen itu, KPAI melakukan langkah advokasi dalam perbaikan peraturan perundang-undangan agar Undang-Undang Perlindungan Anak memilliki visi dan komitmen dalam melakukan pencegahan tindak pidana terorisme, khususnya yang melibatan anak sebagai korban atau pelaku. KPAI juga bersinergi dengan BNPT untuk melakukan pencegahan paham terorisme yang menyasar anak-anak," terang Asrorun. (jos/jpnn)